Perwakilan Masyarakat Sunda Laporkan Arteria Dahlan ke MKD, Kiai Maman PKB Merespons, Simak

Perwakilan Masyarakat Sunda Laporkan Arteria Dahlan ke MKD, Kiai Maman PKB Merespons, Simak
Anggota MKD KH Maman Imanulhaq dari Fraksi PKB dan juga KH Asep Ahmad Maoshul Affandy dari PPP menerima perwakilan Masyarakat Penutur Bahasa Sunda pada Rabu (26/1/2022) yang melaporkan anggota DPR Arteria Dahlan. Foto: Humas DPR RI

MKD pun, kata Kiai Maman, berjanji bakal memproses laporan tersebut dan meminta masyarakat untuk mengawal proses sidang kode etik terhadap Arteria Dahlan hingga tuntas.

"Saya sangat mengapresiasi perwakilan masyarakat sunda yang mengadukan permasalahan Arteria Dahlan ini melalui mekanisme konstitusional yaitu MKD. Ini juga sekaligus menunjukkan kebesaran jiwa dari masyarakat Sunda dan pentingnya menghadapi masalah secara rasional dan juga konstitusional," kata Kiai Maman, Rabu (26/1).

Menurut Kiai Maman, laporan yang disampaikan Masyarakat Penutur Bahasa Sunda sudah lengkap dan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Sebab, telah mencantumkan identitas pelapor serta memiliki pendapat atau argumen ilmiah dan sistematis sebagai dasar pelaporan.

Kiai Maman pun mengapresiasi kehadiran perwakilan masyarakat Sunda ke Gedung DPR lantaran memilih jalur konstitusional untuk mengakhiri polemik yang berkembang.

Menurut dia, hal ini menjadi bukti bahwa masyarakat Sunda cinta damai dan fokus pada penyelesaian di jalur hukum.

"Mengutip kata-kata Nelson Mandela, 'forgive, but not forget' maafkan tapi tidak dilupakan. Sebagai urang Sunda saya memahami kekecewaan masyarakat Sunda. Selanjutnya saya pula mengapresiasi pendapat dari pelapor agar kasus ini tidak melebar kemana-mana maka perlu ditekankan kembali pentingnya penegakan etik," kata Kiai Maman.

Sebagai anggota Fraksi PKB, Kiai Maman pun memberi catatan tambahan. Menurut dia, persoalan bahasa daerah, kebudayaan, persoalan guru-guru, menjadi prioritas bagi PKB karena bagaimanapun sunda dan suku-suku lain yang ada di Indonesia menjadi bukti keragaman Indonesia.

Buntut pernyataan Arteria Dahlan yang meminta Jaksa Agung mencopot seorang kajati lantaran kerap memakai bahasa Sunda akhirnya sampai ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News