Perwakilan Menteri Sofyan Djalil Dinilai Tak Kompeten, Sidang Ditunda
Hal tersebut terkait permohonan kepada Menteri ATR/BPN terkait pembatalan sertifikat No 1152 atas nama Soerjani Sutanto yang didasari putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan Kembali (PK) Penggugat ingin mengembalikan seperti semula Sertifikat Hak Milik No 1152 atas nama Soerjani Sutanto kembali ke atas nama almarhumah Soeprati berdasar putusan MA di tingkat PK Nomor 214/ 2017.
Namun, bukannya melaksanakan putusan MA, tergugat II yakni Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN, RB Agus Widjayanto malah mengeluarkan Surat Tanggapan No. PN.04.01/83-800/II/2020 tanggal 25 Februari 2020.
"Kami sudah berkali-kali minta audiensi tetapi gagal. Ya tidak ada jalan lain, kami melakukan gugatan ke pengadilan," pungkas Amstong. (jlo/jpnn)
Sidang gugatan melawan hukum terhadap Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil diminta ditunda.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Sebaiknya Menteri AHY Serius Mempertimbangkan Masalah di Bombana Ini
- BPN Kabupaten Bogor 1 Buka Suara Soal Warga Sulit Urus Sertifikat Tanah
- Sebut Urus Sertifikat Tanah di Kabupaten Bogor Sulit, Hengki: Saya Sudah Habis Hampir Rp 1 Miliar
- Resmikan Layanan Elektronik di Banten, Menteri AHY: Birokrasi Harus Semakin Responsif
- Menteri AHY Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik Kepada Masyarakat Banten
- Sertifikat Tanah Milik Warga Sunter Jaya Terblokir di BPN, Legislator Jakarta Minta Menteri AHY Turun Tangan