Perwakilan Nelayan Lobster: Awasi Dugaan Monopoli Ekspor BBL
Namun, di balik itu, perusahaan juga menerbitkan PO baru lagi dengan permintaan ke koperasi nelayan dengan harga lebih tinggi atau Rp 18 ribu.
“Seharusnya hanya satu PO yakni PO dari BLU ke koperasi,” ujar Amar Takdim.
Dia menegaskan hal itu yang dikatakan monopoli dan ilegal yang dilakukan perusahaan ekspor BBL.
Amar yang juga Ketua Persatuan Aksi Nelayan Lobster Indonesia (Panelis) itu melakukan investigasi di lapangan mengenai kejanggalan dari berjalannya kebijakan ini.
“Dugaan penggelembungan saat ekspor itu terjadi, misalnya 1 kantong isi BBL sebanyak 1000 ekor, namun di dalamnya terdapat 2500-3000 ekor. Terjadinya hal demikian, karena PO diterbitkan dua, ada yang lewat BLU dan perusahaan langsung ke koperasi,” ungkapnya.
Atas dasar tersebut, Amar melaporkan hal ini ke Bea Cukai pada 11 September 2024.
Dia berharap Bea Cukai lebih fokus lagi mengawasi peredaran ekspor BBL ini.
“Seharusnya, Bea Cukai, Kepolisian dan BKIPM bongkar setiap kantong atau Bea Cukai standby di BLU saat dimasukan benih lobster tersebut ke kantong sebelum dikirim. Bila perlu, libatkan KPK dalam pengawasan. Supaya dugaan korupsi tersebut tidak terjadi,” ujarnya.
Perwakilan Nelayan Lobster Amar Takdim Souwokil mengendus dugaan banyak monopoli perusahaan joint venture dengan Vietnam terkait ekspor BBL.
- Perihal Dugaan Monopoli Ekspor Benih Bening Lobster, Ketua WLI: KPK Perlu Periksa Perusahaan Pengekspor
- Antisipasi Dampak Perubahan Iklim, FHUP Edukasi Masyarakat Pesisir
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 148.091 Ekor Benih Lobster, 2 Orang Diamankan
- Benih Lobster Rp 22,2 Miliar Gagal Beredar ke Luar Negeri
- Waspada, Gelombang Tinggi 2 Meter Diprediksi Terjadi di Samudera Hindia Barat
- Kapal Karam di Mukomuko, 1 Nelayan Meninggal Dunia