Perwira Aktif TNI dan Polri Perlu Diberi Ruang Menduduki Jabatan Pj Kepala Daerah
Minggu, 29 Mei 2022 – 15:19 WIB
Menurutnya, fenomena ini bisa dipahami karena publik sudah terkooptasi oleh cara pandang dikotomi tentang sipil dan militer.
Kondisi ini, kata dia kemudian memberikan semacam garis yang tegas pada tataran domain sipil dan militer.
"Padahal, kedua entitas ini adalah sama-sama lembaga negara dan yang membedakan hanyalah soal fungsi. Oleh karena itu bagi saya masing-masing institusi mesti membuka diri untuk saling mengisi," ujarnya. (antara/jpnn)
Perwira aktif TNI dan Polri perlu diberi ruang menduduki jabatan sipil sebagai penjabat kepala daerah.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- KPK Anggap Kewenangan Memproses Militer Korup Sebagai Kesetaraan dalam Hukum
- 14 Pj Kepala Daerah Akan Diganti, 4 Orang karena Kinerjanya
- 4 Ajudan Presiden Prabowo Sosok Mumpuni
- Angkatan Laut Rusia Bakal Masuki Perairan Indonesia, Ada Misi Khusus Apa?
- Kompak, TNI-Polri hingga Satpol PP di Inhu Patroli Jaga Keamanan Selama Pilkada
- Respons Susi Pudjiastuti Setelah Pilot Kapten Philip Dibebaskan dari KKB