Perwira Aktif TNI dan Polri Perlu Diberi Ruang Menduduki Jabatan Pj Kepala Daerah
Minggu, 29 Mei 2022 – 15:19 WIB

Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr. Ahmad Atang. ANTARA/Aloysius Lewokeda
Menurutnya, fenomena ini bisa dipahami karena publik sudah terkooptasi oleh cara pandang dikotomi tentang sipil dan militer.
Kondisi ini, kata dia kemudian memberikan semacam garis yang tegas pada tataran domain sipil dan militer.
"Padahal, kedua entitas ini adalah sama-sama lembaga negara dan yang membedakan hanyalah soal fungsi. Oleh karena itu bagi saya masing-masing institusi mesti membuka diri untuk saling mengisi," ujarnya. (antara/jpnn)
Perwira aktif TNI dan Polri perlu diberi ruang menduduki jabatan sipil sebagai penjabat kepala daerah.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Dasco Sebut Revisi UU TNI Cuma Bahas 3 Hal, Satunya soal Usia Pensiun Prajurit
- Versi Jenderal Maruli, Letkol Teddy Tak Perlu Mundur dari Militer, Begini Penjelasannya
- Syamsu Rizal: Revisi UU TNI Harus Berbasis Kebutuhan Nyata, Bukan Sekadar Formalitas
- RUU TNI Dinilai Mengancam Kebebasan, Demokrasi, hingga Negara Hukum
- Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Wacana Penambahan Kewenangan Polri, Kejaksaan, dan TNI
- KPK Anggap Kewenangan Memproses Militer Korup Sebagai Kesetaraan dalam Hukum