Perwira Berpangkat AKBP yang Berselingkuh Sesama Anggota Polri Itu Dipecat

jpnn.com, TERNATE - Seorang oknum berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP di Maluku Utara (Malut) yang berselingkuh dengan sesama anggota Polri sudah dipecat secara tidak hormat dari Korps Bhayangkara.
Pemecatan perwira berpangkat AKBP itu disampaikan Kapolda Malut Irjen Risyapudin Nursin dalam konferensi pers Akhir Tahun 2021 di Mapolda Malut, Kamis (30/12).
Irjen Risyapudin menyampaikan Polda Malut telah memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) terhadap delapan polisi yang melakukan pelanggaran berat selama tahun 2021.
"Pemecatan delapan personel ini dengan kasus beragam mulai dari meninggalkan tugas dan kasus perselingkuhan," kata Kapolda.
Dia menyebut untuk kasus perselingkuhan sesama dua anggota Polri melibatkan seorang perwira menengah berpangkat AKBP.
Kasus itu sebelumnya ditangani oleh Mabes Polri.
Sementara kasus delapan anggota berpangkat bintara ditangani oleh Polda Malut.
Irjen Risyapudin Nursin menyebut delapan oknum anggota polisi yang dipecat selama tahun 2021 terdiri dari 4 orang merupakan anggota Polda Malut dan 4 lainnya dari polres.
Irjen Risyapudin Nursin menyatakan oknum perwira berpangkat AKBP yang berselingkuh dengan sesama anggota Polri telah dipecat dengan tidak hormat.
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Pecatan Polri Ditangkap di Stasiun Tanah Abang Ketika Memeras Sopir Angkot
- Diduga Cekik Bayinya Hingga Tewas, Brigadir AK Jalani Patsus
- Brigadir AK Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan, Ibu Korban Lapor ke Polda Jateng, Kombes Dwi Buka Suara
- Korban Salah Tangkap Difitnah & Dipukuli, Disuruh Berdamai dengan Polisi Tanpa Ganti Rugi
- Kompol CP Paksa Pengguna Narkoba Utang Pinjol untuk Uang Damai, Cair