Perwira Berpangkat AKBP yang Berselingkuh Sesama Anggota Polri Itu Dipecat
Jenderal bintang dua itu juga menyatakan kasus delapan oknum yang terlibat desersi hingga perselingkuhan itu sudah selesai.
Dia juga menyebut sepanjang 2021 terjadi 116 kasus pelanggaran disiplin oleh anggota Polda Malut.
Sementara pelanggaran kode etik profesi Polri terjadi sebanyak 39 kasus.
Risyapudin melaporkan penyelesaian perkara pelanggaran sidang disiplin sudah 112 kasus atau 96 persen, sedangkan pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak 35 kasus.
Baca Juga: Reza Indragiri Membandingkan Ahok dengan Habib Bahar, Lalu Singgung Agenda Kapolri
Kapolda juga menyinggung kasus yang sempat viral melibatkan personel anggota Polri berinisial Briptu NE alias Nikmal.
Briptub NE diduga memerkosa remaja usia 16 tahun di dalam Mapolsek Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar).
Menurut Risyapudin, Polda Malut telah memproses pelaku dengan ancaman hukum PDTH dan semuanya akan berproses.
Irjen Risyapudin Nursin menyatakan oknum perwira berpangkat AKBP yang berselingkuh dengan sesama anggota Polri telah dipecat dengan tidak hormat.
- Adrianus Meliala: Tidak Mungkin Juga Polisi Itu Benar Semua
- Polisi yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang Masih Berstatus Terperiksa
- Sadis, Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas Elpiji
- Keji, Polisi di Bogor Bunuh Ibu Kandung Pakai Tabung Gas, Korban Dihantam 3 Kali
- Heboh Penembakan oleh Oknum Polisi, AKBP Samian Minta Anak Buah Lebih Hati-Hati
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat