Perwira Gadungan yang Tipu Owner Spa Hingga Rp 120 Juta Akhirnya Dibekuk

Perwira Gadungan yang Tipu Owner Spa Hingga Rp 120 Juta Akhirnya Dibekuk
Tersangka M Zikri Rifannsyah bersama barang bukti yang diamankan di Mapolresta Denpasar, Jumat (22/2). Foto: Marcell Pampur/Radar Bali/JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Seorang perwira polisi gadungan dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) bernama Aris Rifansyah, ditangkap petugas dari Satreskrim Polresta Denpasar.

Pria dengan pemilik nama asli M Zikri Rifannsyah dan kesehariannya berjualan nasi campur itu, ditangkap di kawasan Guwangan, Gianyar, Selasa (19/2) pukul 18.00 sore.

Aris alias Zikri ditangkap setelah menipu salah seorang pemilik atau owner spa, Suyanti, 57.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan, Jumat (22/2) menerangkan, awal mula hingga penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan saksi korban Suyanti yang mengaku ditipu oleh tersangka hingga mengalami kerugian mencapai Rp 120 juta.

Dia menjelaskan, modus pelaku yakni dengan menawarkan jasa koperasi kepada korban. "Pelaku ini mengaku sebagai anggota polisi dan menawarkan kepada korban untuk menginvestasikan uangnya di Koperasi Polda Bali. Padahal koperasi itu tidak ada," kata Ruddi Setiawan di Polresta Denpasar, Jumat (22/2) seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).

Selain itu, kepada korban, pelaku juga menjanjikan kepada korban, bahwa keuntungan dari setiap modal yang disetor korban akan berkembang dengan bunga 10 persen per tiga bulan.

Mendapat tawaran investasi yang menggiurkan, akhirnya korban pun kepincut lalu menyetor uang sebesar Rp 30 juta.

Bahkan setelah menyetor uang, tiga bulan kemudian, korban mendapatkan keuntungan Rp 6 juta. Setelah itu, pelaku kembali menawarkan korban untuk mengikuti lelang barang elektronik di Polda Bali.

Seorang perwira polisi gadungan dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) bernama Aris Rifansyah, ditangkap petugas dari Satreskrim Polresta Denpasar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News