Perwira Gadungan yang Tipu Owner Spa Hingga Rp 120 Juta Akhirnya Dibekuk

Perwira Gadungan yang Tipu Owner Spa Hingga Rp 120 Juta Akhirnya Dibekuk
Tersangka M Zikri Rifannsyah bersama barang bukti yang diamankan di Mapolresta Denpasar, Jumat (22/2). Foto: Marcell Pampur/Radar Bali/JPNN.com

“Padahal itu tidak ada. Lalu korban kembali menyerahkan sebesar Rp 45 juta. Namun setelah menyerahkan uang, korban tidak menerima satu pun batang elektronik seperti yang dijanjikan,”jelas kapolresta.

Sempat menagih, namun pelaku meminta korban menunggu.

Saat itu, pelaku kembali menawarkan kepada korban untuk mengikuti lelang yan diakuinya sebagai barang atasannya. Tanpa menaruh curiga, korban lagi-lagi kembali mentransfer uang Rp 25 juta. Setelah itu, kembali ditransfer Rp 20 juta.

Pada tanggal 2 Februari 2019, korban menunggu batang hasil lelang yang dijanjikan pelaku, namun barang tersebut tidak kunjung datang.

"Korban akhirnya menaruh curiga, kemudian mengecek apakah ada anggota polisi yang bernama AKP Aris Rifansyah. Ternyata tidak ada. Saat ditelepon, nomornya juga sudah tidak aktif," terang Kombes Ruddi.

Atas kejadian itu, korban lemudian melapor ke Polresta Denpasar. Menerima laporan itu, polisi kemudian melakuka lenyekidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada Selasa (19/2) di Gianyar.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita uang puluhan juta dan bukti kwitansi penyerahan uang korban kepada pelaku.

Selanjutnya, selain ditahan, atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun.

Seorang perwira polisi gadungan dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) bernama Aris Rifansyah, ditangkap petugas dari Satreskrim Polresta Denpasar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News