Perwira Harus Menguasai Prosedur Keamanan Laut

Perwira Harus Menguasai Prosedur Keamanan Laut
Asisten Operasi (Asops) Pangkolinlamil Kolonel Laut (P) P. Rahmad Wahyudi, S.E, memberikan pengarahan kepada para perwira di lingkungan Kolinlamil. FOTO: Dispen Kolinlamil

jpnn.com - JPNN.com - TNI Angkatan Laut yang memiliki wilayah tugas di laut harus mengendalikan dan menjaga wilayah laut Indonesia dengan mengemban tiga peran. Yaitu peran militer, peran polisionil dan peran diplomasi.

Pada peran polisionil berdasarkan undang-undang, TNI Angkatan Laut diberi kewenangan untuk melakukan penegakkan hukum dan menjaga keamanan di laut.

Hal ini disampaikan Asisten Operasi (Asops) Pangkolinlamil Kolonel Laut (P) P. Rahmad Wahyudi memberikan pengarahan kepada para perwira di lingkungan Kolinlamil, di Gedung Laut Natuna, Mako Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (4/1).

Lebih lanjut, Asops Pangkolinlamil menjelaskan Konvensi PBB tahun 1982 tentang Hukum Laut Internasional (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS 1982) telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Dengan demikian, secara yuridis formal memberikan kewenangan penegakan hukum bagi kapal perang terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang dilakukan di dan atau lewat laut, terutama kejahatan yang bersifat trans-nasional.

Demikian juga Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia memberikan tugas kepada TNI Angkatan Laut sebagai penegak hukum dan menjaga keamanan di laut sebagaimana tercantum pada Pasal 9.

Salah satu bagian dari upaya penegakan hukum di dan atau lewat laut adalah kegiatan penyidikan. Oleh sebab itu, para perwira harus menguasai prosedur keamanan laut (Kamla) agar tidak ada keragu-raguan dalam melaksanakan tugas.

Menurutnya, persepsi TNI Angkatan Laut tentang keamanan adalah laut bebas dari ancaman kekerasan seperti pembajakan, perampokan, sabotase obyek vital, bahaya ranjau dan teror. Laut bebas dari ancaman navigasi (sarana navigasi yang memadai).

Selain itu, Laut bebas dari ancaman terhadap sumber daya laut (pencemaran dan perusakan ekosistem laut) dan Laut bebas dari ancaman pelanggaran hukum (illegal fishing, illegal logging, migran dan penyelundupan).

Dia juga mengingatkan kepada seluruh perwira untuk terus belajar dan berlatih. Membaca referensi yang mengatur tentang pelaksanaan tugas TNI Angkatan Laut dalam penegakkan hukum di laut selaku penyidik Tindak Pidana Tertentu di Laut secara profesional dan proporsional sesuai dengan ketentuan Hukum Laut Internasional maupun Hukum Nasional. Hal ini penting agar tidak terjadi kekeliruan prosedur.

Dalam melakukan proses penangkapan terhadap sebuah kapal yang dicurigai melakukan pelanggaran di laut dilaksanakan sesuai tahap-tahap prosedur. Yakni kenali obyek/dicurigai, lakukan pengejaran. Selanjutnya laksanakan penghentian dan pemeriksaan (kapal, muatannya, personelnya/ABK dan kelengkapan dokumen).

Apabila menemukan bermasalah maka lakukan penangkapan dan bawa ke pangkalan TNI Angkatan Laut terdekat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan.

Pada saat membawa ke pangkalan TNI Angkatan Laut terdekat ada cara yang dilakukan yaitu dengan Ad Hoc dan melakukan pengawalan/gandeng hingga ke pangkalan dengan mempertimbangkan faktor-faktor keamanan.


JPNN.com - TNI Angkatan Laut yang memiliki wilayah tugas di laut harus mengendalikan dan menjaga wilayah laut Indonesia dengan mengemban tiga peran.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News