Perwira Kapal Sampaikan Petisi Maritim ke Komisi V DPR
Selasa, 28 Agustus 2018 – 21:53 WIB
"Kami juga meminta direvisi beberapa Undang-Undang Negara terkait Pelayaran Niaga yang telah ada, yang mana diamati selama ini dalam pelaksanaannya isi undang-undang terkait tersebut saling tumpang tindih dalam kewenangan tatakelola Keselamatan Pelayaran Niaga," tukas dia.(chi/jpnn)
Petisi itu yakni terkait kerisauan mereka akan manajemen keselamatan dan keamanan pelayaran niaga yang selama ini terjadi.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- 13 Orang Tewas dalam Kecelakaan Kapal di India Bagian Barat
- Rapat di DPR, Mendes Yandri Ungkap Belanja Masalah & Bentuk Tim Pengawasan Dana Desa
- Raker dengan Komisi V DPR, Menteri Iftitah Sulaiman Paparkan Arah Kebijakan Kementrans
- ABK yang Tenggelam di Perairan Ujunggenteng Masih Dicari Petugas
- Pj Bupati Sumedang Siap Dukung Upaya Komisi V DPR Optimalkan Kinerja UPPKB Tomo