Perwira Kapal Sampaikan Petisi Maritim ke Komisi V DPR
Selasa, 28 Agustus 2018 – 21:53 WIB

Proses evakuasi kapal cepat Anugrah Express yang mengalami kecelakaan, Senin (1/1) di perairan Sungai Sesayap, sekitar 200 meter dari Dermaga Tanjung Selor, Kalimantan Utara. Foto dok Humas Kemenhub
"Kami juga meminta direvisi beberapa Undang-Undang Negara terkait Pelayaran Niaga yang telah ada, yang mana diamati selama ini dalam pelaksanaannya isi undang-undang terkait tersebut saling tumpang tindih dalam kewenangan tatakelola Keselamatan Pelayaran Niaga," tukas dia.(chi/jpnn)
Petisi itu yakni terkait kerisauan mereka akan manajemen keselamatan dan keamanan pelayaran niaga yang selama ini terjadi.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Adian Napitulu Perjuangkan Potongan Aplikator ke Ojol Turun Jadi 10 Persen
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Langkah Mendes Yandri Berhentikan TPP Dinilai Bukan karena Like and Dislike
- Komisi V DPR: Langkah Kemendes Pecat Pendamping Desa karena Maju Caleg Tidak Berdasar
- Mentrans Iftitah Tetap Optimistis Kembangkan Kawasan Transmigrasi di Tengah Efisiensi
- Kapal Pecah Dihantam Gelombang, 6 Kru Berhasil Selamat