Perwira Memimpin, 3 Polwan Mendampingi, Nikita Mirzani Langsung Diangkut ke Kantor Polisi

Perwira Memimpin, 3 Polwan Mendampingi, Nikita Mirzani Langsung Diangkut ke Kantor Polisi
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota, Kamis (21/7). Dok Humas Polda Banten.

jpnn.com, SERANG - Artis sensasional Nikita Mirzani ditangkap polisi di lobi utama mal Senayan City, Jakarta Selatan, Kamis (21/7) sore sekitar pukul 14.50.

Penangkapan ini dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. Nikita ditangkap dengan status tersangka di kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Shilitonga mengatakan penangkapan itu dipimpin seorang perwira pertama AKP David Adhi Kusuma selaku Kasatreskrim Polresta Serang Kota.

“Kasatreskrim membawa tiga personel polwan. (Penangkapan) dilakukan secara persuasif dengan terlebih dahulu menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani),” kata Shinto dalam siaran persnya, Kamis (21/7).

Shinto mengatakan proses penangkapan berjalan lancar sampai pada akhirnya Nikita dibawa ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan.

Menurut Shinto, Nikita sudah ada di ruag penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota untuk menunggu kuasa hukum yang ditunjuknya.

Nantinya, setelah kuasa hukum datang, Nikita bakal langsung diperiksa dengan status tersangka.

Perwira menengah Polri itu menegaskan penanganan kasus Nikita Mirzani dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

Penangkapan terhadap Nikita Mirzani dipimpin seorang perwira, AKP David Adhi Kusuma dan tiga orang polwan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News