Perwira Menengah Polri Ini dan Belasan Anak Buahnya Hampir Tamat, Kasusnya Memalukan Institusi
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memberikan sanksi kepada mantan Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kombes Edwin dianggap tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatkan sanski pemecatan terhadap Kombes Edwin diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Selasa (30/8) kemarin.
Selain Edwin, lanjut Irjen Dedi, sidang etik juga digelar terhadap mantan Kasat Resnarkoba Polres Bandara Soetta AKP Nasrandi, eks Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A, serta delapan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.
"Dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang," kata Dedi dalam keterangannya, Rabu (31/8).
Jenderal bintang dua itu mengatakan dugaan ketidakprofesionalan Kombes Edwin saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta pada Juni 2021 lalu.
Edwin selaku atasan penyidik dinilai tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH yang ditangani Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta.
"Proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Dedi.
Mabes Polri menindak tegas terhadap mantan Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dengan sanksi pemecatan
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, Polri Beri Sanksi Demosi Lagi Seorang Personel
- Kasus Pemerasan di DWP, LBH Jakarta Sebut Kapolda Metro Jaya Harus Ikut Bertanggung Jawab
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Korpolairud Pecat 13 Polisi, Ada yang Menipu Hingga Melakukan Zina, Keterlaluan
- TPDI Desak Polri Tindak Tegas Oknum Penyidik yang Diduga Bermain di Kasus Ahli Waris PT ASM
- Kompolnas Apresiasi Kerja Keras Polri Amankan Natal dan Tahun Baru