Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Perempuan, Langsung Ditetapkan Tersangka
Jumat, 02 Desember 2022 – 05:00 WIB
"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku 'kan Paspampres. Itu 'kan di bawah Mabes TNI, kami ambil alih, penanganan di TNI," beber Andika.
Baca Juga:
Selain dijerat pasal pidana, perwira pelaku pemerkosaan itu juga bakal dipecat dari TNI.
"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," pungkas Jenderal Andika Perkasa. (antara/jpnn)
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut perwira paspampres yang memerkosa prajurit perempuan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- TNI-Polri Kerahkan 115.000 Personel Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran, Ada Potensi Ancaman?
- Qodari Puji Perhatian Besar Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada Olahraga Catur
- Bang Edi Puji Langkah Kapolri Beri Anugerah Tertinggi Pada Panglima TNI
- Survei Lemkapi: Masyarakat Puas dengan Kepemimpinan Jokowi di Aspek Keamanan
- Gladi Bersih HUT TNI, Ribuan Pasukan Berbaris hingga Beratraksi
- Panglima TNI Ungkap Presiden Jokowi Sangat Terkesan dengan Alutsista Buatan Dalam Negeri