Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Perempuan, Langsung Ditetapkan Tersangka

Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Perempuan, Langsung Ditetapkan Tersangka
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. ANTARA/Didik Suhartono

"Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku 'kan Paspampres. Itu 'kan di bawah Mabes TNI, kami ambil alih, penanganan di TNI," beber Andika.

Selain dijerat pasal pidana, perwira pelaku pemerkosaan itu juga bakal dipecat dari TNI.

"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," pungkas Jenderal Andika Perkasa. (antara/jpnn)


Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut perwira paspampres yang memerkosa prajurit perempuan sudah ditetapkan sebagai tersangka.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News