Perwira Pembuka Rekening Gayus Cukup Minta Maaf
Majelis Etik Polri Bebaskan Raja Erizman dan Edmon Ilyas
Senin, 14 Maret 2011 – 20:30 WIB
JAKARTA - Vonis yang dijatuhkan Majelis kode etik dan profesi Mabes Polri kepada Brigjen (pol) Raja Erizman dan Brigjen (pol) Edmon Ilyas hanya dimutasi dari Bareskrim dan meminta maaf kepada institusi. Padahal serangkaian dugaan pelanggaran disematkan kepada dua jenderal yang menangani kasus Gayus Tambunan itu. Seperti diberitakan sebelumnya, Porli menggelar sidang etik dan profesi untuk sejumlah polisi yang diduga terlibat kasus Gayus Tambunan. Termasuk diantaranya Raja dan Edmon.
Terkait hal ini Irwasum Polri Komjen (pol) Fajar Prihantoro menyebut belum ada pemeriksaan lagi untuk dua perwira itu. Menurutnya hukuman itu sudah sesuai mekanisme yang ada.
" Kan sudah tinggal melaksanakan saja, seperti Edmon tidak di Reserse lagi, terus dia juga disuruh meminta maaf kan selesai sudah," ujarnya di Mabes Polri, Senin (14/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Vonis yang dijatuhkan Majelis kode etik dan profesi Mabes Polri kepada Brigjen (pol) Raja Erizman dan Brigjen (pol) Edmon Ilyas hanya dimutasi
BERITA TERKAIT
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya