Perwira Pembuka Rekening Gayus Cukup Minta Maaf
Majelis Etik Polri Bebaskan Raja Erizman dan Edmon Ilyas
Senin, 14 Maret 2011 – 20:30 WIB
Mantan Kabereskrim Polsi, Komjen (Pol) Susno Duadji menyebut Raja dan Edmon membuka blokir atas rekening bank atas nama Gayus Tambunan. Susno sendiri mengaku tidak memerintahkan pembukaan blokir rekening Gayus oleh anak buahnya itu.
Baca Juga:
Selain mereka sejumlah perwira penyidik lainnya seperti Kombespol Pambudi Pamungkas, Kombespol Eko Budi, AKBP Mardiani, Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini. Namun dari deretan nama itu hanya Sri Sumartini dan Arafat yang diganjar berat yakni mendapat hukuman pidana dan pengusulan untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Sedangkan para perwira lain dengan jabatan yang lebih tinggi itu hanya diminta minta maaf dan dimutasi sementara dari jabatan mereka.
Inilah yang kemudian menimbulkan cibiran bahwa polri hanya menghukum perwira rendah. Sementara para perwira tinggi mereka lindungi. Namun terkait tudingan ini Fajar menanggapi dingin. Menurutnya hal itu sah-sah saja karena mekanisme penghukuman telah sesuai aturan polri.
‘’Itu boleh-boleh saja,yang penting di dalamnya ada panitia, dia menanyakan begini jawabannya begini. Kalau di luar menganggap kurang ya bisa-bisa saja nggak ada masalah,’’ tambahnya.
JAKARTA - Vonis yang dijatuhkan Majelis kode etik dan profesi Mabes Polri kepada Brigjen (pol) Raja Erizman dan Brigjen (pol) Edmon Ilyas hanya dimutasi
BERITA TERKAIT
- Chef Andri Purwahyulianto Bagikan Kiat Agar Aroma Minyak Wijen Keluar Maksimal
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf
- Viral, Video Jokowi Nyatakan Dukungan untuk Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta
- YLPKGI, Yayasan di Balik Program Percontohan Makan Bergizi Gratis di DIY
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan