Perwira Polda Ini Mengaku Kasusnya Direkayasa
jpnn.com - BATAM - Kompol Irvan Asido Siagian yang merupakan perwira menengah Polda Kepri, tidak menerima dirinya dijadikan tersangka hingga terdakwa di Pengadilan Negeri Batam.
Ia mengklaim, penangkapan terhadap dirinya di bekas Hotel Rasinta, Lubukbaja, November tahun lalu, sudah direncanakan.
Hal itu disampaikan Irvan melalui penasehat hukumnya, dalam sidang eksepsi yang menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (31/8).
Irvan menegaskan hal itu karena hingga saat ini penyidik tidak pernah menunjukkan barang bukti yang menjerat kliennya tersebut.
Ia mengatakan terdakwa, didakwa dengan barang bukti berupa senjata api (senpi) beserta sembilan butir peluru yang diamankan di lokasi terdakwa ditangkap di kamar 903 lantai dua Bungalow Sugriwa Hotel Rasinta.
“Anehnya, sampai hari ini kita tidak pernah lihat barang bukti itu,” ungkap PH Mangundang seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini (1/9).
Penggeledahan yang dipimpin Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Wiyarso itu, tidak lagi sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 33 KUHAP.
"Saat penggeledahan, terdakwa diperintahkan untuk keluar kamar sehingga terdakwa tidak menyaksikan penggeledahan yang dilakukan personel narkoba itu. Hingga terungkap bahwa terdakwa memiliki barang bukti senpi tanpa izin," lanjutnya.
BATAM - Kompol Irvan Asido Siagian yang merupakan perwira menengah Polda Kepri, tidak menerima dirinya dijadikan tersangka hingga terdakwa di Pengadilan
- Pelaku Ganjal ATM Tinggalkan Kendaraan di Tol Cipularang Seusai Beraksi
- Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
- Pencurian 50 Gram Emas di Mes Karyawan Jakpus, Polisi Periksa 3 Orang
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Mantan Honorer di Pekanbaru Ditikam Berkali-kali, Pelaku Sempat Mengaku Oknum Anggota