Perwira Polisi Bandel, Bolos 66 Hari, Hamili Perempuan Muda
jpnn.com - PALANGKA RAYA - Oknum polisi perwira pertama berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) inisial AS, dipecat dengan tidak hormat.
AS, Anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng itu, dipaksa menanggalkan baju kedinasannya.
Bidpropam Polda Kalteng memvonis AS dalam sidang disiplin dan kode etik dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
AS di-PTDH karena tidak masuk kerja selama 66 hari secara berturut-turut, bahkan sudah tercatat delapan kali melakukan pelanggaran displin (garplin).
Putusan PTDH itu langsung digelar dan dipimpin Kabidpropam Polda Kalteng AKBP Sakeus Ginting di ruang sidang Bidpropam.
“Selama 66 hari berturut-turut tidak masuk kerja, ada pula delapan garplin lainnya,” terang Sakeus Ginting, seperti diberitakan Radar Sampit (Jawa Pos Group) hari ini.
Ginting menegaskan keputusan PTDH karena AS terbukti melanggar aturan sesuai fakta persidangan. Dia juga melanggar aturan Kapolri terkait profesi dan kode etik kepolisian.
“Walau membantah, tetapi AS terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran. Maka dari itu diputuskan PTDH,” ucapnya.
PALANGKA RAYA - Oknum polisi perwira pertama berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) inisial AS, dipecat dengan tidak hormat. AS, Anggota Sentra Pelayanan
- Pasutri Pembunuhan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka
- Hendri Berani Bergulat dengan Polisi
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional