Perwira Polri Berpangkat AKBP Berselingkuh dengan Sesama Polisi

jpnn.com, TERNATE - Selama tahun 2021 Kepolisian Daerah Maluku Utara (Malut) telah memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) sebanyak delapan polisi.
Kedelapan polisi itu melakukan pelanggaran kategori sangat berat.
"Pemecatan delapan personel ini dengan kasus beragam mulai dari meninggalkan tugas dan kasus perselingkuhan," kata Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin melalui konferensi pers akhir tahun 2021, Kamis.
Dia mengatakan khusus untuk kasus perselingkuhan sesama dua anggota polisi melibatkan seorang perwira menengah berpangkat AKBP, penanganannya di Mabes Polri.
Sedangkan delapan anggota berpangkat bintara kewenangannya di Polda Malut.
Dia menegaskan delapan oknum anggota polisi yang dipecat selama tahun 2021 di antaranya empat orang merupakan anggota Polda Malut dan empat lainnya dari polres.
Menurutnya, dari kasus delapan oknum tersebut bervariasi mulai dari tidak masuk tugas selama 30 hari lebih dan kasus perselingkuhan. Kasus ini sudah dinyatakan selesai.
Sementara untuk jumlah pelanggaran disiplin anggota Polda Malut selama tahun 2021 terdapat sebanyak 116 kasus, sedangkan pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak 39 kasus, penyelesaian perkara pelanggaran sidang disiplin sebanyak 112 kasus atau 96 persen, dan penyelesaian pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak 35 kasus.
Kasus perselingkuhan sesama dua anggota polisi melibatkan seorang perwira menengah berpangkat AKBP, penanganannya di Mabes Polri.
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi