Perwira Polri Berpangkat AKBP Berselingkuh dengan Sesama Polisi
jpnn.com, TERNATE - Selama tahun 2021 Kepolisian Daerah Maluku Utara (Malut) telah memecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) sebanyak delapan polisi.
Kedelapan polisi itu melakukan pelanggaran kategori sangat berat.
"Pemecatan delapan personel ini dengan kasus beragam mulai dari meninggalkan tugas dan kasus perselingkuhan," kata Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin melalui konferensi pers akhir tahun 2021, Kamis.
Dia mengatakan khusus untuk kasus perselingkuhan sesama dua anggota polisi melibatkan seorang perwira menengah berpangkat AKBP, penanganannya di Mabes Polri.
Sedangkan delapan anggota berpangkat bintara kewenangannya di Polda Malut.
Dia menegaskan delapan oknum anggota polisi yang dipecat selama tahun 2021 di antaranya empat orang merupakan anggota Polda Malut dan empat lainnya dari polres.
Menurutnya, dari kasus delapan oknum tersebut bervariasi mulai dari tidak masuk tugas selama 30 hari lebih dan kasus perselingkuhan. Kasus ini sudah dinyatakan selesai.
Sementara untuk jumlah pelanggaran disiplin anggota Polda Malut selama tahun 2021 terdapat sebanyak 116 kasus, sedangkan pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak 39 kasus, penyelesaian perkara pelanggaran sidang disiplin sebanyak 112 kasus atau 96 persen, dan penyelesaian pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak 35 kasus.
Kasus perselingkuhan sesama dua anggota polisi melibatkan seorang perwira menengah berpangkat AKBP, penanganannya di Mabes Polri.
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
- Minta Presiden Prabowo Buktikan Komitmen Netralitas Jajaran di Pilkada 2024
- Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada