Perwira Polisi Bikin Malu Polri, Kapolda Marah Besar dan Keluarkan Kalimat Ini
Rabu, 16 Maret 2022 – 16:45 WIB

Foto: Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal. Dok: Humas Polda Riau.
Oknum tersebut ditangkap pada Kamis (10/3) malam di Jalan Tuanku Tambusai, Gang Sabar, Kelurahan Wonorejo, Marpoyan Damai.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang menyebut di lokasi sering terjadi transaksi narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, oknum tersebut mengakui bahwa dirinya berperan sebagai kurir sabu-sabu yang ditugaskan oleh seseorang inisial AL.
"Lalu dilakukan pengejaran ke rumahnya di Jalan Bukit Sentosa, namun tersangka AL melarikan diri," kata kabid humas.
Tersangka YR dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (cuy/jpnn)
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal memastikan bakal memecat oknum anggotanya yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Gagasan Kapolda Riau untuk Lingkungan Diapresiasi
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Kapolda Riau Dorong Mahasiswa Lestarikan Bahasa dan Budaya Melayu
- Perkenalkan Konsep Green Policing di UIR, Kapolda Riau Ajak Mahasiswa Mencintai Lingkungan
- Tanam Pohon di Danau Raja, Irjen Herry Ajak Masyarakat Cintai Lingkungan Lewat Adat dan Budaya
- Lari Pagi Sambil Patroli, Kapolda Irjen Herry Soroti Tumpukan Sampah di Pekanbaru