Perwira Polisi Diduga Otak Pembunuhan Istri Sendiri
Selasa, 02 Agustus 2011 – 00:02 WIB
Hanya saja mantan Kapolda Kepri itu juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. "Jadi ini masih diduga ya," imbuhnya.
Oleh penyidik, Mindo dijerat dengan dua pasal sekaligus yakni 338 dan 340 KUHP. Namun jika menilik kasusnya, Anton mengisyaratkan bahwa jeratan terhadap Mindo lebih mengarah ke pembunuhan berencana. "Dua-duanya bisa kena. Tapi cenderung ke 340," bebernya.
Sementara saat ditanya tentang modus maupun motif dalam pembunuhan yang menghebohkan masyarakat Batam itu, Anton belum bersedia membeberkannya. "Belum bisa kita sampaikan. Akan kita cari dulu (motifnya)," sambunya.
Lantas mengapa Mindo yang diperiksa Propam justru diserahkan ke Bareskrim" Anton menegaskan, kasus pidana yang menyeret Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri itu tetap harus diproses. Sementara kewenangan Propam lebih pada persoalan pelanggaran kode etik dan disiplin. "Tapi kan pidananya tetap harus diproses," tandasnya.
JAKARTA - Mabes Polri akhirnya menetapkan perwira di Polda Kepri, AKBP Mindo Tampubolon, sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya sendiri,
BERITA TERKAIT
- Wamen Viva Yoga: AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Pilot Project
- Wamentrans Viva Yoga Sebut Menko AHY Ingin Transmigrasi Ideal jadi Proyek Percontohan
- Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?
- Dompet Dhuafa & PARFI 56 Teken Kerja Sama Kampanye Kemanusiaan dan Pemberdayaan Budaya
- 3 Usulan Gubernur agar Seluruh Honorer jadi PPPK, Tanpa Sisa, Jos!