Perwira Polisi Dimarahi Saksi di Depan Hakim, Ini Gara-garanya

Perwira Polisi Dimarahi Saksi di Depan Hakim, Ini Gara-garanya
Perwira Polisi Dimarahi Saksi di Depan Hakim, Ini Gara-garanya

jpnn.com - SURABAYA – Sidang perdana kasus penipuan pendaftaran calon polisi digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/4). Sidang berjalan menarik bahkan mengundang perhatian banyak pihak.

Pasalnya, para saksi yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Tining tampak selalu emosi. Para saksi lebih suka marah-marah kepada terdakwa AKBP Ernani Rahayu, personel Dokes Polda Jatim, daripada memberi keterangan kepada majelis hakim.

Para saksi, di antaranya adalah Susana, Mugino, dan Karno. Ketiganya mengaku sebagai korban AKBP Ernani. Kemarahan mereka terbilang wajar. Sebab, meski telah memberikan uang ratusan juta rupiah kepada terdakwa, mereka tetap tidak mendapat kejelasan nasib tentang anak mereka.

Majelis hakim Mustofa sampai kesulitan mengorek keterangan saksi. Kasus ini berlangsung sekitar pada akhir 2014. Ceritanya, para korban yang anaknya tidak lolos
mengikuti seleksi penerimaan polisi di Polda Jatim ditawari seleksi tahap dua. Kepada korbannya, Ernani menyebut bahwa anak para korban tanpa tes bisa masuk kesatuan
polisi. Namun, mereka harus menyediakan sejumlah uang.

Selanjutnya, uang itu diberikan kepada AKBP Ernani. Sebelum mereka dipertemukan dengan AKBP Ernani, para korban dipertemukan terlebih dahulu dengan Adi Sucipto, makelar yang tugasnya mempertemukan korban dengan Erna (berkas terpisah).

Karno dan Mugino mengaku bahwa mereka ditawari oleh sepasang suami istri bernama Susana dan Gembong. Susana dan Gembong inilah yang mempertemukan mereka dengan Adi dan AKBP Ernani. Tercatat, sebelas orang menjadi korban dari kasus penerimaan abal-abal personel Polri ini.

Namun, saat ini, baru dua orang yang dipanggil sebagai saksi. Rata-rata, mereka menyetorkan uang sekitar Rp 300 juta sebagai jaminan anak mereka diterima menjadi
personel polisi. Namun, hingga kemarin, tidak ada kejelasan mengenai nasib anak-anak korban.

AKBP Ernani yang dicerca oleh para saksi mengakui bahwa dirinya menerima uang sekitar Rp 1,5 miliar dari para korban.

SURABAYA – Sidang perdana kasus penipuan pendaftaran calon polisi digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/4). Sidang berjalan menarik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News