Perwira Polisi Juga Manusia
Kamis, 15 September 2011 – 01:31 WIB
Bagaimana dengan status Mindo yang tidak ditahan meski sudah dijerat dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana" Adrianus mengatakan, penyidik biasanya memiliki pertimbangan sendiri.
Mantan Staf Ahli Kapolri yang juga mengajar di Perguruan Tinggi Ilmu kepolisian (PTIK) itu menambahkan, ada tiga jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada seorang polisi karena terbelit masalah, yakni sanksi administratif, etik, serta pidana. Sanksi itu tergantung pada kadar kesalahanya.
Jika hanya pelangaran administratif, lanjut peraih gelar PhD dari University of Queensland, Australia itu, maka bisa saja diberi sanksi oleh atasannya. Jika sudah menyangkut etika profesi, maka seorang polisi juga akan menjalani persidangan etik.
Lebih lanjut Adrianus mengatakan, biasanya jika masih dalam tahap dugaan pelanggaran sanksi adminstratif dan profesi maka polisi yang bermasalah belum dikenai penahanan. "Tapi kalau dari persidangan etik, rekomendasinya bisa saja diberhentikan dan diproses pelanggaran pidananya. Dia bisa dijerat perkara pidana dan diadili di peradilan umum," ungkapnya.
JAKARTA - Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Adrianus Meliala, menilai ada semacam mitos yang salah di masyarakat bahwa seorang polisi akan lebih
BERITA TERKAIT
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis