Perwira Polisi Penyeludup Narkoba Ini Divonis Tujuh Tahun Penjara

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Perwira polisi bernama AKP Andrianto, terdakwa kasus penyelundupan 1 kg sabu-sabu divonis 7 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (8/4).
Terdakwa yang berusia 47 tahun itu terbukti terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu seberat 1 kilogram. Andrianto diamankan oleh pihak BNNP Lampung.
Menurut Majelis Hakim yang diketuai Hastuti, terdakwa yang merupakan warga Ganjar Agung, Metro Barat, Kota Metro itu telah terbukti melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara narkotika golongan satu jenis sabu.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Untuk itu, mengadili terdakwa dengan kurungan penjara selama 7 tahun. Dikurangi masa tahanan selama didalam kurungan,” katanya.
Selain itu, terdakwa Andrianto pun diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. “Apabila tak dibayar dikenakan dengan hukuman penjara selama 1 bulan,” kata dia.
Menurut majelis hakim, ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa dihukum 7 tahun penjara.
“Untuk yang memberatkan bahwa terdakwa ini tidak mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya. Juga menyesali perbuatannya, bersikap sopan, tulang punggung keluarga. Dan terdakwa telah banyak berjasa terhadap institusi polri,” ucapnya.
Untuk diketahui memang, putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung Roosman Yusa. Dimana jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 18 tahun.
Perwira polisi bernama AKP Andrianto, terdakwa kasus penyelundupan 1 kg sabu-sabu divonis 7 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (8/4).
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia di Perairan Lagoi
- Bea Cukai Atambua Gagalkan Upaya Penyelundupan Pakaian Bekas di Perairan Pasir Putih
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Penyelundupan 167 Bal Baju Bekas Asal Malaysia Digagalkan Berkat Sinergi Antarinstansi
- Bakamla Menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Perairan Kepulauan Seribu