Perwira Polisi yang Tepergok Bawa Narkoba Ternyata Wakapolsek, Begini Perkembangan Kasusnya

jpnn.com, PAGAR ALAM - Oknum perwira polisi yang diamankan bersama kedua orang temannya membawa narkoba dalam mobilnya, Senin (17/8) lalu, ternyata menjabat sebagai Wakapolsek di wilayah Polres Empat Lawang.
Saat ini tim penyidik Satres Narkoba Polres Pagar Alam masih terus melakukan pengembangan dari kasus tersebut.
“Masih diproses, jika terbukti akan diberikan sanksi yang berlaku. Yang bersangkutan menjabat Wakapolsek dan sudah ditarik (dicopot) jabatannya dan dikeluarkan TR dalam rangka proses penyidikan,” terang Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi MM, saat dikonfirmasi Jumat (21/8/2020).
Supriadi menegaskan, sebelumnya sudah diberikan batas waktu oleh bapak Kapolda Sumsel terkait untuk personel melaporkan jika terlibat atau sebagai pengguna narkoba.
“Minggu lalu sudah dilakukan program rehabilitasi untuk personel Polda Sumsel yang mengaku terlibat narkoba dengan nama program Mang Pedeka Jero gelombang ke 3 sudah selesai,” katanya.
Konsekuensinya, sambung Supriadi, adalah manakala ada anggota yang berulah lagi di luar program yang sudah dibuat Kapolda akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Dan ini Pak Kapolda yang menyampaikan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Beliau menganggap sesudah ini tidak ada lagi anggota yang menggunakan narkoba, tetapi jika masih akan tetap diproses,” tandas Supriadi.
Sementara itu, Kapolsek Tebing Tinggi, Kompol Hardiman saat dikonfirmasi melalui ponselnya membenarkan, jika Iptu HS bertugas di Mapolsek Tebing Tinggi, Polres Empat Lawang dengan jabatan Wakapolsek.
Oknum perwira polisi yang diamankan bersama kedua orang temannya membawa narkoba dalam mobilnya, Senin (17/8) lalu, ternyata menjabat sebagai Wakapolsek di wilayah Polres Empat Lawang.
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen
- Seorang Pria di Bandung Disuruh Merawat Tanaman Oleh Kakaknya, Ternyata Pohon Ganja
- Fariz RM Sampaikan Permintaan Maaf ke Keluarga, Begini Kalimatnya
- 4 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Terancam 20 Tahun Penjara
- Yoo Ah-in Bebas dari Penjara, Pengadilan Banding Beri Hukuman Percobaan
- 4 Kali, Fariz RM Kembali Ditangkap karena Dugaan Kasus Narkoba