Perwira Polri jadi Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Begini Perannya

"Dengan dikurasnya bak mandi itu tentunya terjadi peruahan di TKP dan menyebabkan kesulitan dari tim Inafis untuk melakukan olah TKP,” terangnya.
“Tentu kegiatan menguras bak mandi ini tanpa seizin dari tim Inafis dalam bekerja melakukan olah TKP,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka T dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara.
Lebih lanjut, pihaknya akan menyerahkan berkas tersangka ini ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sejauh ini hasil penyelidikan tersangka T, dia melakukan upaya untuk menguras dengan upaya menemukan siapa tersangka saat itu dan menemukan barang bukti yang menguatkan. Tersangka ini murni mencari tersangka, namun tak menutup kemungkinan kalau ada keterkaitan dengan tersangka lain untuk menutupi dan menghalangi proses penyidikan," pungkas dia. (mcr27/jpnn)
Satu orang perwira polisi berinisial T yang bertugas di Polres Subang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Subang.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Ramai Isu Sidang Kode Etik Brigadir Ade Dibatalkan, Polda Jateng Merespons Begini
- Dokter Bejat di RSHS Bandung Diduga Mengalami Kelainan Seksual
- Polda Jabar Amankan Mahasiswa PPDS Unpad yang Perkosa Pasien RSHS Bandung
- Keluarga Korban Ungkap Proses Uji DNA dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru
- Hari Ini Puncak Arus Balik Lebaran 2025, Polda Jabar Siaga
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru