Perwira Tak Bisa Lindungi Korban Persekusi, Siap-Siap Dipecat Kapolri!

Perwira Tak Bisa Lindungi Korban Persekusi, Siap-Siap Dipecat Kapolri!
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melantik Komisaris Jenderal Syafruddin di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (10/9). Syafruddin menjadi Wakapolri menggantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Foto: Ricardo/JPNN.com Ilustrasi :

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, penindakan pidana persekusi tidak perlu menunggu laporan.

Sebab, persekusi bukan delik aduan. Melainkan delik pidana.

"Bisa, bisa diproses hukum karena itu bukan delik aduan. Kalau polisi sendiri tahu, ya polisi akan kejar," kata Tito di rumah dinas Ketua MPR Zulkifli Hasan di Widya Chandra, Jakarta, Jumat (2/6).

Dia menambahkan, Polri sudah mengambil langkah-langkah mencegah persekusi.

Sambil melakukan monitoring melalui tim siber Polri. "Kami memiliki elemen-elemen untuk patroli internet," ujar Tito.

Dia akan memerintah untuk membuka semua saluran yang ada di siber sehingga jika nanti ada yang merasa diancam, apalagi dengan kekerasan fisik bisa melapor ke Polri.

"Kami akan berikan perlindungan," kata mantan Kapolda Metro Jaya dan Papua itu.

Sekali lagi, Tito menegaskan, anggota Polri yang tidak berani dan tak memberikan perlindungan kepada masyarakat terkait persekusi itu akan ditindak tegas.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, penindakan pidana persekusi tidak perlu menunggu laporan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News