Perwira Terima Suap, Kapolda Jabar Harusnya Diberi Sanksi
jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengapresiasi langkah agresif Propam Polri yang melakukan operasi tangkap tangan untuk memburu para polisi penerima suap patut diapresiasi masyarakat.
Namun, para polisi penerima suap harus dibawa ke pengadilan Tipikor dan dikenakan UU TPPU.
"Selain itu, Kapolda Jabar (Irjen Mochammad Iriawan) sebagai atasan perlu dikenakan sanksi karena teledor mengawasi anak buahnya," kata Neta, Jumat (15/8).
Dari data IPW, Neta melanjutkan, Propam Polri sudah beberapa kali melakukan OTT, yakni di Ditlantas Polda Metro Jaya, Ditlantas Polda Jatim, dugaan suap kasus gula di Kalbar, suap di Polres Jaktim, pungli di Comal Jateng, dan suap kasus judi di Polda Jabar.
"Dari penelusuran IPW dalam OTT suap kasus judi di Polda Jabar, Propam Polri bekerja cepat," katanya.
Setelah mendapat informasi bahwa ada pamen Polda Jabar yang akan menerima suap dari bandar judi, aparat Propam Polri turun ke lapangan dan melakukan pengintaian. Pelacakan dilakukan secara manual tanpa bantuan IT ataupun penyadapan.
"Akhirnya tiga polisi tertangkap tangan. Dua perwira menengah dan satu bintara. AKBP MB diduga menerima suap Rp 5 miliar, AKP DS menerima suap Rp 370 juta, dan sang bintara dilepaskan karena tidak terbukti menerima suap," paparnya.
IPW memberi apresiasi karena Propam Polri langsung melimpahkan kasus ini ke Bareskrim. Diharapkan Bareskrim bekerja cepat agar kedua polisi itu bisa diadili di pengadilan Tipikor dan dikenakan UU TPPU agar rangkaian dan aliran uang suapnya bisa terungkap secara transparan.
JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengapresiasi langkah agresif Propam Polri yang melakukan operasi tangkap tangan untuk
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri