Perwira TNI AD Dipecat Lantaran Nyabu

Perwira TNI AD Dipecat Lantaran Nyabu
Perwira TNI AD Dipecat Lantaran Nyabu

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Karier Kapten RA, aparat Kodim 0315 Bintan, Kepulauan Riau di militer harus berakhir. Pasalnya, RA dipecat dari TNI karena dinyatakan bersalah melanggar pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Komandan Korem 033/ Wira Pratama, Brigjen TNI Bujang Zuirman mengatakan, RA dipecat karena terlibat narkoba. Pemecatan itu juga sudah melalui sidang kode etik yang diputuskan Mahkamah Militer (Mahmil) wilayah Sumatera.

”Baik Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dalam setiap kesempatan mengatakan kalau anggota TNI yang terlibat narkoba tidak ada ampun, pasti dipecat,” ujar Zuirman.

Hanya saja, RA belum mau terima dengan keputusan itu. Ia pun menempuh upaya banding.

Seperti diketahui, RA ditangkap anak buahnya sendiri dari intel Kodim 0315 Bintan dan Subden Pom Tanjungpinang, Rabu (16/10) siang sekitar pukul sekitar pukul 14.00 WIB. Ia ditangkap karena menyimpan dan mengonsumsi narkotika jenis sabu di rumahnya yang terletak di Jalan Kuantan, Tanjungpinang. (cr10/jpnn)

 


Berita Selanjutnya:
Penjual Senpi Ditembak Mati

TANJUNGPINANG - Karier Kapten RA, aparat Kodim 0315 Bintan, Kepulauan Riau di militer harus berakhir. Pasalnya, RA dipecat dari TNI karena dinyatakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News