Perwira TNI AL Dituding Minta Rp 5,4 Miliar, Wakasal: Hoaks, Mencemarkan Nama Institusi

Sebab, ujar Heri, tudingan itu telah merugikan citra TNI AL.
"Kalau memang merugikan, kami akan tuntut balik. Pasti akan kami tuntut balik,” ujarnya.
Heri menyatakan tidak ada main-main dengan pertaruhan nama sesuatu institusi.
“Karena memang selama ini tidak ada (permintaan uang),” tegasnya.
Lebih lanjut Heri menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyelidiki persoalan ini.
Dia pun membantah ada perwira TNI AL meminta uang untuk membebaskan kapal tanker tersebut.
"Jadi, sudah diselidiki, itu hoaks belaka. Yang jelas kapalnya memang masih dalam penyidikan sekarang ada di Tanjungpinang," kata Wakasal Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono mengatakan sejauh ini tidak ditemukan adanya indikasi anggota yang melakukan itu. Julius menyatakan TNI AL secara serius mendorong percepatan proses hukum kapal tanker tersebut untuk ke kejaksaan guna mendapatkan sanksi maksimal sesuai ketentuan.
Wakasal menegaskan tudingan adanya perwira TNI AL meminta uang untuk membebaskan kapal tanker asing adalah hoaks, dan mencemarkan nama baik institusi.
- TNI AL Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk Operasi Kemanusiaan Korban Gempa Bumi di Myanmar
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru