Perwira TNI AU Penganiaya Wartawan Langgar 5 UU

Perwira TNI AU Penganiaya Wartawan Langgar 5 UU
Perwira TNI AU Penganiaya Wartawan Langgar 5 UU
JAKARTA – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, menyatakan aksi kekerasan terhadap wartawan di Riau menunjukan terjadinya pelanggaran atas UUD dan 5 UU.

Hal ini terkait penganiayaan, pembatasan akses kerja, perampasan barang dan penghilangan karya cipta yang dilakukan oleh Letkol. Robert Simanjuntak terhadap 7 jurnalis yang sedang atau setidak-tidaknya akan meliput peristiwa jatuhnya pesawat milik TNI AU, 16 Oktober 2012 lalu.

Ditegaskan Haris bahwa kekerasan itu pelanggaran hukum atau merupakan tindakan kejahatan/criminal, karena melakukan penganiayaan, merupakan tindakan yang masuk kategori kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal. 351 dan 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian melakukan perampasan barang, merupakan tindakan yang masuk kategori kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal 406 KUHP. Menghilangkan karya cipta, merupakan tindakan yang melanggar pasal 12 ayat (1) huruf j UU 12 tahun 2002 tentang Hak Cipta.

JAKARTA – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, menyatakan aksi kekerasan terhadap wartawan di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News