Perwira TNI AU Penganiaya Wartawan Langgar 5 UU
Rabu, 31 Oktober 2012 – 23:22 WIB
“Dimana dikatakan bahwa fotografi merupakan karya ciptaan yang dilindungi hak penggunaannya,” tegas Haris Azhar di kantor KontraS, Jakarta, Rabu (31/10).
Aksi kekerasan itu juga melanggar hukum disiplin militer, sekaligus mencederai institusi kemiliteran Indonesia. Pelaku melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara, pasal 137 tentang anggota tentara yang melakukan kekerasan terhadap seseorang atau lebih; pasal 132 tentang kewajiban atasan mencegah bawahannya melakukan tindak kejahatan.
Sementara itu Dedi Ali Ahmad dari LBH Pers menyatakan aksi itu sebagai bentuk ancaman kebebasan terhadap warga negara dan profesi jurnalis. Terjadi pelanggaran kebebasan informasi, sebagaimana diatur dalam pasal 28F UUD 1945 dan pasal 14 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
“Melanggar jaminan perlindungan kerja profesi Jurnalis atau Pers sebagaimana diatur dalam pasal 18 jo pasal 4 ayat (2) dan (3) di UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” tegas Dedi.(fat/jpnn)
JAKARTA – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, menyatakan aksi kekerasan terhadap wartawan di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang