Perwira TNI AU Penganiaya Wartawan Langgar 5 UU

Perwira TNI AU Penganiaya Wartawan Langgar 5 UU
Perwira TNI AU Penganiaya Wartawan Langgar 5 UU
“Dimana dikatakan bahwa fotografi merupakan karya ciptaan yang dilindungi hak penggunaannya,” tegas Haris Azhar di kantor KontraS, Jakarta,  Rabu (31/10).

Aksi kekerasan itu juga melanggar hukum disiplin militer, sekaligus mencederai institusi kemiliteran Indonesia. Pelaku melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara, pasal 137 tentang anggota tentara yang melakukan kekerasan terhadap seseorang atau lebih; pasal 132 tentang kewajiban atasan mencegah bawahannya melakukan tindak kejahatan.

Sementara itu Dedi Ali Ahmad dari LBH Pers menyatakan aksi itu sebagai bentuk ancaman kebebasan terhadap warga negara dan profesi jurnalis. Terjadi pelanggaran kebebasan informasi, sebagaimana diatur dalam pasal 28F UUD 1945 dan pasal 14 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

“Melanggar jaminan perlindungan kerja profesi Jurnalis atau Pers sebagaimana diatur dalam pasal 18 jo pasal 4 ayat (2) dan (3) di UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” tegas Dedi.(fat/jpnn)

JAKARTA – Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, menyatakan aksi kekerasan terhadap wartawan di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News