Pesaing Busyro Anggap Penyadapan KPK Berpotensi Melanggar HAM

jpnn.com - JAKARTA - Calon pimpinan KPK Robby Arya Brata sepakat dengan pendapat bahwa kewenangan penyadapan yang dimiliki komisi antirasuah itu perlu dibatasi. Menurutnya, kewenangan KPK yang sangat besar untuk mendengarkan percakapan pribadi telah melanggar hak privasi warga negara.
"Bisa mengarah juga kepada pelanggaran HAM," kata Robby di gedung DPR usai fit and proper test dengan Komisi III, Kamis (4/12).
Pejabat di Sekretariat Kabinet itu mengatakan, efektivitas penyadapan dalam membongkar kasus korupsi sudah berkali-kali terbukti. Namun, katanya, penyadapan tidak boleh menjadi alasan untuk melanggar privasi orang lain.
Robby bahkan menyebut KPK sudah mengalami ketergantungan pada penyadapan. Menurut nya, KPK harus kreatif mencari metode-metode lain yang tidak berpotensi melanggar HAM.
"Interogasi juga bisa melanggar. Waktunya terlalu lama, untuk apa (KPK) memeriksa orang sampai berjam jam begitu?" ujar pesaing Busyro dalam proses seleksi capim KPK itu.(dil/jpnn)
JAKARTA - Calon pimpinan KPK Robby Arya Brata sepakat dengan pendapat bahwa kewenangan penyadapan yang dimiliki komisi antirasuah itu perlu dibatasi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kesimpulan Raker: Pengangkatan PPPK 2024 Maret 2026
- Pramono Ingatkan Warga Jakarta, Hujan Deras Masih Mengguyur
- Korupsi Makin Menggurita, Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati
- Muscab HIPMI Karawang 2025: Sejumlah Nama Muncul, Cecep Sopandi Dinilai Punya Keunggulan
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja