Pesan Ali Baham untuk 105 PPPK Nakes: Jangan Berpikir Tugasnya Sementara Lalu Minta Pindah
jpnn.com - MANOKWARI - Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere menyampaikan pesan kepada 105 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga kesehatan (nakes) yang telah menerima surat keputusan (SK).
Ali Baham menyatakan 105 PPPK tenaga kesehatan itu wajib menjalankan tugas sesuai dengan lokasi penempatan.
"Jangan berpikir tugasnya sementara lalu minta pindah," kata Ali Baham seusai menyerahkan SK PPPK tenaga kesehatan di Manokwari, Senin (10/6).
Menurut Ali Baham, Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui dinas kesehatan akan melakukan pengawasan sekaligus mengevaluasi secara berkala kinerja pelaksanaan tugas para PPPK tersebut.
Dia mengatakan kehadiran ratusan PPPK diharapkan berdampak positif terhadap upaya pemerintah daerah memperbaiki mutu dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat yang tersebar di tujuh kabupaten se-Papua Barat.
"Waktu seleksi banyak pendaftar, tetapi sedikit yang lulus karena disesuaikan dengan kuota. Laksanakan tugas sebagaimana mestinya," ujar Ali Baham.
Dia menjelaskan bahwa saat ini aparatur sipil negara (ASN) terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK yang telah disamaratakan dalam penerimaan hak, seperti penghasilan, tunjangan, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan jaminan sosial kesehatan.
Penyamarataan hak PNS ataupun PPPK diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai wujud komitmen transformasi dalam pengelolaan lingkungan kerja institusi pemerintahan yang kondusif dan berkeadilan.
Ali Baham menyatakan 105 PPPK tenaga kesehatan wajib menjalankan tugas sesuai dengan lokasi penempatan.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024