Pesan Berharga Komarudin Watubun untuk Bawaslu Mimika

Pesan Berharga Komarudin Watubun untuk Bawaslu Mimika
Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun (tengah) menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 dan cara pencoblosan Pemilu 2019 di Kabupaten Mimika, Papua, Kamis (21/3). Foto: Charlie Lopulua/Indopos

jpnn.com, MIMIKA - Ketua Poksi II Fraksi PDI Perjuangan Komisi II DPR RI Komarudin Watubun kembali menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 dan cara pencoblosan Pemilu 2019 di Kabupaten Mimika, Papua, Kamis (21/3).

Kali ini acara diikuti oleh seluruh jajaran pengawas pemilu di Mimika, pengawas tempat pemungutan suara (TPS), pemuka agama, tokoh masyarakat, dan generasi milenial.

Komarudin datang bersama anggota Bawaslu Provinsi Papua Ronald Manoach dan Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika Yonas Yanampa.

BACALAH: Putra Papua Jadi Pangdam XII Tanjung Pura, Komarudin Watubun: Negara Serius Bangun Nasionalisme

Anggota Komisi II DPR RI dari dapil Papua itu meminta Bawaslu dan jajaran terus mempelajari UU nomor 7 beserta peraturan pelaksanaan dengan serius.

“Selain itu, melakukan pengawasan yang bermutu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jangan asal-asalan karena merasa sebagai orang yang diberi wewenang undang-undang," kata pria yang karib disapa Bung Komar itu.

Bung Komar juga menyarankan ketua Bawaslu beserta jajaran agar selalu membuka komunikasi yang luas dengan berbagai pihak.

“Dengan demikian, proses pengawasan terhadap pemilu di Kabupaten Mimika berjalan secara efektif dan sesuai dengan tujuan pengawasan itu sendiri,” kata ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Kehormatan PDIP itu. (jos/jpnn)


Ketua Poksi II Fraksi PDI Perjuangan Komisi II DPR RI Komarudin Watubun kembali menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 dan cara pencoblosan Pemilu 2019 di Kabupaten Mimika, Papua, Kamis (21/3).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News