Pesan Boneka Seks Mirip Anak Kecil ke Australia, Mahasiswa Singapura Ditahan
Jumat, 10 Januari 2020 – 23:47 WIB

Mahasiswa asal Singapura ini dikenai tuduhan membeli boneka seks berbentuk anak-anak dari luar Australia. (Picture: ABF)
Boneka yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan seksual dalam bentuk anak-anak di bawah usia 18 tahun, masuk dalam kategori "barang yang tidak pantas" dan dilarang diimpor masuk ke Australia."
Tanggal 21 September 2019, Australia menerapkan aturan baru berkenaan dengan kepemilikan boneka seks yang berbentuk seperti anak-anak.
Mereka yang memiliki boneka seperti itu bisa dikenai hukuman penjara sampai 15 tahun.
Termasuk tindakan kriminal adalah memasang iklan dan mengunakan jasa pengiriman boneka seks berbentuk seperti anak-anak.
Simak berita-berita lainnya dari ABC Indonesia.
Seorang mahasiswa asal Singapura yang sedang menempuh pendidikan di Perth, Australia Barat, telah dikenai tuduhan mengimpor boneka seks mirip anak kecil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Diturunkan dari Jabatannya
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'
- Dunia Hari Ini: Barang-barang dari Indonesia ke AS akan Dikenakan Tarif 32 Persen
- Warga Indonesia Rayakan Idulfitri di Perth, Ada Pawai Takbiran
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini
- Daya Beli Melemah, Jumlah Pemudik Menurun