Pesan Bupati Kotim Halikinnor untuk 338 Pegawai yang Menerima SK PPPK

Pesan Bupati Kotim Halikinnor untuk 338 Pegawai yang Menerima SK PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ilustrasi/ANTARA FOTO/ Nova Wahyudi

PPPK bahkan menerima gaji penuh setelah diangkat.

Sementara, PNS hanya menerima 80 persen gaji pada tahun pertama.

Sebab, status awalnya adalah CPNS dan baru menerima gaji penuh setelah berstatus PNS.

PPPK juga berhak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) seperti halnya PNS.

Ini tidak mereka dapatkan ketika masih berstatus tenaga kontrak.

Hal yang membedakan adalah PPPK tidak mendapatkan pensiun seperti PNS ketika memasuki purnatugas.

Itu lantaran PPPK sudah ada perjanjian kerja yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk tidak adanya pensiun.

Halikinnor mengatakan dengan berubahnya status menjadi PPPK, maka kinerja mereka lebih baik dan maksima lagi.

Bupati Kotim Halikinnor berharap 338 pegawai yang menerima SK PPPK bisa meningkatkan kinerja menjadi lebih baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News