Pesan Damai Addie MS Setelah Putusan MK Menangkan Jokowi
Jumat, 28 Juni 2019 – 09:57 WIB

Addie MS. Foto: Instagram/addiems999
Dalam putusannya, hakim konstitusi menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
MK menilai seluruh dalil di dalam permohonan pemohon itu tidak memiliki alasan kuat.
Bahkan, MK menolak seluruh dalil permohonan tim kuasa hukum paslon 02 tersebut. (mg3/jpnn)
Musikus Addie MS menyampaikan pesan damai setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terkait sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang memenangkan Joko Widodo – KH Ma’ruf Amin
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU