Pesan Dasco Agar PPKM Darurat Efektif Tekan COVID-19, Begini
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan pemerintah untuk mengambil langkah tegas agar kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat efektif dilaksanakan.
Salah satu langkah tegas yang dimaksud, melarang seluruh warga negara asing (WNA) memasuki wilayah NKRI selama pelaksanaan PPKM Darurat.
Menurut Dasco, PPKM Darurat sebaiknya hanya dilaksanakan sekali saja agar tidak berdampak pada berbagai sektor kehidupan yang ada.
"Selama pemberlakuan PPKM darurat saya meminta pemerintah mengambil langkah tegas dengan melarang WNA masuk ke Indonesia dengan alasan berwisata maupun bekerja," ujar Dasco saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (4/7).
Dia mengatakan langkah melarang WNA masuk Indonesia agar PPKM berjalan efektif, berkaitan dengan keselamatan masyarakat dan sebagai langkah antisipasi bertambahnya varian COVID-19 yang masuk ke Indonesia.
Koordinator Satgas Lawan COVID-19 dan PEN DPR RI itu menilai semua pihak bersepakat bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Karena itu, langkah tegas melarang WNA masuk Indonesia perlu dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dan langkah antisipasi masuknya varian COVID-19 dari luar negeri.
Dasco mengapresiasi langkah tegas pemerintah yang telah menerapkan kebijakan PPKM darurat di 44 kabupaten/kota di 6 provinsi (Jawa-Bali) sebagai upaya dalam menekan laju penyebaran COVID-19 yang semakin mengkhawatirkan.
Begini pesan Dasco ke pemerintah agar kebijakan PPKM Darurat benar-benar efektif menekan COVID-19.
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Komisi III DPR Menghadapi Dilema dalam Memilih Pimpinan dan Dewas KPK, Apa Itu?