Pesan Dewan Pers kepada Wartawan terkait Peliputan di Masa Tenang Pemilu 2019
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menjelaskan mekanisme larangan meliput para caleg dan capres selama masa tenang Pemilu 2019 yang dimulai 14 hingga 16 April.
Menurut dia, wartawan masih boleh meliput para caleg dan capres, asalkan bukan kegiatan kampanye. “Sejauh itu faktual dan berimbang, boleh saja,” ujar dia di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Selasa (9/4).
Yosep menambahkan, wartawan juga harus mengecek dulu apa yang ingin diberitakan itu.
BACA JUGA: Anda Yakin Jumlah Massa Kampanye Akbar Jokowi di SUGBK juga Spektakuler?
"Cek dulu ya, kalau ragu-ragu dari media sosial, jangan langsung diberitakan," imbuh dia.
Pria yang karib disapa Stanley ini juga mengatakan, wartawan tetap boleh meliput kegiatan caleg dan capres apabila menyangkut kepentingan masyarakat umum.
"Kalau itu menyangkut kepentingan umum, beritakan. Kalau ada orang yang menghambat, Dewan Pers akan mencoba untuk mem-back up," sambung dia. (cuy/jpnn)
Ketua Dewan Pers Yoseph Stanley Adi Prasetyo mengatakan, wartawan tetap boleh meliput kegiatan caleg dan capresdi masa tenang apabila menyangkut kepentingan masyarakat umum.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- AJI Kecam Wartawan Intervensi Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Bawaslu Lakukan Kajian Awal Terhadap 130 Laporan Dugaan Pelanggaran Politik Uang
- Masa Tenang Pilkada, Polda Sumsel Pertebal Pengamanan Pilkada hingga ke Kepelosok
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Gelar Doa Bersama, Timses RIDO: Isi Masa Tenang dengan Hal Positif
- Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Digelar di Rohil