Pesan Dewan Pers kepada Wartawan terkait Peliputan di Masa Tenang Pemilu 2019

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menjelaskan mekanisme larangan meliput para caleg dan capres selama masa tenang Pemilu 2019 yang dimulai 14 hingga 16 April.
Menurut dia, wartawan masih boleh meliput para caleg dan capres, asalkan bukan kegiatan kampanye. “Sejauh itu faktual dan berimbang, boleh saja,” ujar dia di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Selasa (9/4).
Yosep menambahkan, wartawan juga harus mengecek dulu apa yang ingin diberitakan itu.
BACA JUGA: Anda Yakin Jumlah Massa Kampanye Akbar Jokowi di SUGBK juga Spektakuler?
"Cek dulu ya, kalau ragu-ragu dari media sosial, jangan langsung diberitakan," imbuh dia.
Pria yang karib disapa Stanley ini juga mengatakan, wartawan tetap boleh meliput kegiatan caleg dan capres apabila menyangkut kepentingan masyarakat umum.
"Kalau itu menyangkut kepentingan umum, beritakan. Kalau ada orang yang menghambat, Dewan Pers akan mencoba untuk mem-back up," sambung dia. (cuy/jpnn)
Ketua Dewan Pers Yoseph Stanley Adi Prasetyo mengatakan, wartawan tetap boleh meliput kegiatan caleg dan capresdi masa tenang apabila menyangkut kepentingan masyarakat umum.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Anggota Komisi I DPR Dukung Dewan Pers Ungkap Kasus Teror Terhadap Tempo
- Teror Kepala Babi untuk Jurnalis Tempo, Hasan Nasbi: Dimasak Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Kebebasan Pers Harus Dilindungi, Intimidasi Tak Bisa Ditolerasi
- Aksi Demo Tolak Pengesahan RUU TNI: Wartawan Dipukuli, Massa Aksi Rusak Rumah Makan
- Kapolri & Wartawan Kompak Bagikan Takjil ke Masyarakat
- Fikri Jufri