Pesan Dokter Adang Saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Kemudian di dalam pasal 34 dijelaskan tentang kewajiban negara, sebagai berikut:
1. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara
2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
"Saya mengajak kepada semua masyarakat, untuk turut aktif, mendukung pemerintah di semua level dalam upaya menyehatkan seluruh masyarakat. Dengan kerjasama masyarakat dengan pemerintah yang baik, kita akan menjadi negara kuat, baik jasmani maupun rohani," tutup Adang Sudrajat.(fri/jpnn)
Adang menitikberatkan pada peran serta seluruh pihak untuk fokus membangun kualitas kesehatan yang dimulai dari peningkatan kualitas dalam menjalani hidup.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Dukung Pengembangan Kopi di Indonesia, Ibas: Majukan Hingga Mendunia
- Temui Wamen Guo Fang, Waka MPR Eddy Soeparno Bahas Pengembangan Energi Terbarukan
- Waka MPR Dorong Pengembangan Kompetensi Berkelanjutan Bagi Guru Harus Dijalankan
- Pimpinan MPR Respons soal Terbitnya Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Ketua MPR: Tindakan Kelompok Radikal Bisa Ciderai Perjuangan Rakyat Palestina
- Gala Premiere Film Pinjam 100 The Movie Sukses, Bamsoet: Bisa jadi Cermin Generasi Muda