Pesan DPR soal RPP Kesehatan, Jangan Sampai Bikin Ekonomi Kolaps

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengingatkan pemerintah berhati-hati pada pembahasan pasal-pasal pengendalian tembakau melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
Pemerintah diminta memperhatikan sektor ekonomi dalam pembahasan mengenai pasal zat adiktif tembakau, meskipun RPP ini berfokus terhadap kesehatan.
"Saya kira tidak akan menyenangkan semua pihak, tetapi ada jalan smooth, yaitu dalam bentuk pengendalian. Utamanya tetap kesehatan, tapi dari sisi ekonomi jangan sampai terjadi kolaps, terjadi kemunduran yang signifikan. Itu (ekonomi) harus kita lindungi, karena jutaan orang hidup tergantung dari industri tembakau," kata Rahmad seperti dikutip di Jakarta, Selasa (28/11).
Di sisi lain, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansah memberikan catatan momentum tahun politik dalam penyusunan RPP Kesehatan.
Momen tahun politik memberi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk menyelesaikan pembuatan kebijakan publik. Menurutnya, pemerintah perlu cermat dan berhati-hati dalam mengambil langkah.
"Sekarang ini tahun politik, situasinya sudah berbeda. Momen tahun politik ini dapat memberikan dampak ke kebijakan pemerintah," kata Trubus pada diskusi Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia baru-baru ini.
Trubus menyebutkan ada sekitar 24 hingga 27 juta orang dalam ekosistem tembakau. Sehingga, perlu ada diskusi yang lebih matang dengan mempertimbangkan segala aspek, termasuk juga keseimbangan antarkementerian.
Belum Melibatka Pihak Terkait
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengingatkan pemerintah berhati-hati pada pembahasan pasal-pasal pengendalian tembakau melalui RPP Kesehatan
- Lewat Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif, Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Adopsi FCTC di RI Dinilai Tak Relevan karena Indonesia Negara Produsen Tembakau
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Kemudahan Akses Pendanaan bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Sedang Dibahas Pemerintah
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI