Pesan Elite Garuda kepada Para Pihak yang Tak Sepakat soal Putusan MK

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitur (MKM) sudah selesai dan sama sekali tidak membatalkan putusan MK terkait umur capres cawapres.
"Artinya, pihak yang tidak setuju putusan MK, sudah menggunakan hak konstitusionalnya untuk menguji ketidaksetujuannya, dan hasil uji itu sudah ada putusannya," ujar Teddy di Jakarta, Rabu (8/11).
Teddy mengatakan yang tidak setuju dengan putusan MKMK tentu wajib menerima dan menghormati hasil uji tersebut.
Karena, semua pihak sudah menggunakan haknya.
"Semua pihak telah diberikan hak yang sama dan sama-sama menggunakan jalur hukum yang berlaku di Indonesia," ujar jubir Partai Garuda itu.
Teddy menegaskan jika di luar sana masih ada yang menuding MK dengan narasi negatif, artinya memang tujuannya bukan untuk mendapatkan kepastian hukum, tetapi untuk membuat kegaduhan.
"Mereka adalah para pembegal yang anti terhadap demokrasi, anti terhadap Pancasila dan konstitusi," ungkap Teddy.
Teddy menambahkan bahwa menguji materi tentu bisa sesuai harapan bisa tidak sesuai harapan.
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi memberikan pesan kepada seluruh pihak yang tak sepakat dengan putusan MK
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN