Pesan Gus Dur soal Almaidah 51 Menggema di Sidang Ahok
jpnn.com - jpnn.com - Persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (7/3) menghadirkan saksi bernama Eko Cahyono.
Eko merupakan tandem Ahok -panggilan akrab Basuki- saat Pemilihan Gubernur Bangka Belitung 2007. Duet Ahok-Eko kala itu keok.
Menurut Eko, pada pilkada itu banyak musuh politik yang menyerang Ahok menggunakan Surah Almaidah ayat 51. Mantan kepala Bappeda Belitung Timur itu menuturkan, 90 persen penduduk Babel memang beragama Islam.
Sementara, Ahok yang menjadi pasangannya pada Pilkada Babel memiliki keyakinan berbeda. "Banyak yang memakai ayat ini (Almaidah 51, red) untuk kepentingan diri sendiri. Untuk berkuasa," katanya saat bersaksi bagi Ahok.
Eko menjelaskan, kala itu KH Abdurrahman Wahid selaku ketua Dewan Syuro PKB turun ke Babel. Tujuannya menanggapi isu agama yang digunakan lawan politik untuk menghantam Ahok yang juga diusung PKB.
Gus Dur -panggilan Abdurrahman Wahid- kala itu menyatakan bahwa maksud Surah Almaidah ayat 51 adalah tentang memilih pemimpin agama. Sedangkan pilkada adalah urusan memilih pemimpin pemerintahan.
Kala itu, tutur Eko, Gus Dur menjelaskan bahwa umat Islam bisa memilih pemimpin nonmuslim terutama yang cakap bekerja dan mau melayani masyarakat. Eko pun melihat langsung saat Gus Dur mengucapkan itu.
"Saya berdiri di samping Gus Dur. Beliau mengatakan boleh memilih pemimpin pemerintahan, boleh memilih pemimpin negara yang non-muslim," ujarnya menirukan ucapan Gus Dur.(uya/JPG)
Persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (7/3) menghadirkan saksi bernama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Murni dari Lapas Indramayu
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Ahli Pidana Sebut Kasus Panji Gumilang Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Begini Penjelasannya
- Ada Permintaan Hentikan Penyidikan Panji Gumilang, Pengamat Ini Punya Pendapat Begini
- Pegang Al-Qur'an, Putin Tegaskan Penista Kitab Suci Umat Islam Harus Dihukum
- Kombes Valentino: Pelaku Penistaan Agama Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara