Pesan Khusus buat Si Hidung Belang Penikmat Prostitusi Artis
Seperti diketahui, pasal 12 berbunyi "Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6".
Sekarang, kata Umar, yang penting disosialisasikan adalah jangan lagi ada permintaan. "Demand kan muncul karena ada permintaan. Kalau tidak, mau jualan apa?" katanya. "Makanya kita sosialisasikan bagi para pengguna, Anda ada ancaman hukumannya," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri menegaskan, para penikmat jasa prostitusi artis, alias pria hidung belang juga bisa dipidana. Mereka bisa dijerat dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi
- Tangkap Pelaku Penculikan Lansia di Muaro Jambi, Polisi Temukan Senjata Airsoft
- Melawan Begal, SY Dibacok di Leher, Pelaku Beraksi di Jakarta Timur
- Kematian Pasutri di Kudus Masih Misteri, 15 Saksi Diperiksa Polisi