Pesan Khusus Otto Hasibuan kepada 730 Advokat Peradi yang Baru Dilantik
“Salah satu tujuan UU Advokat adalah meningkatkan kualitas advokat Indonesia. Itu perintah UU Advokat. Untuk itu, harus ada satu organisasi,” ujarnya.
Alasan kedua, demi memudahkan pengawasan advokat. Pengawasan ini sangat penting agar advokat tidak merugikan kliennya.
Bagi yang melanggar, tentunya akan ditindak dan dijatuhi sanksi sesuai kesalahannya. Ini juga alasan mendasar mengapa harus single bar.
Otto menyampaikan apabila multibar atau lebih dari satu organisasi advokat, maka ketika advokat dipecat dari satu organisasi, akan pindah ke organisasi lain.
“Tetapi kalau singlebar, ada yang dipecat, skorsing, dan lain-lain. Itu sebabnya semua advokat harus menjadi anggota Peradi,” katanya.
Dia juga menjelaskan bahwa Peradi di bawah kepemimpinannya adalah yang dimaksud UU Advokat.
Organisasi advokat dunia pun mengakuinya, mulai dari International Bar Association (IBA), Law Asia (The Law Association and The Pasific), dan President of Law Associations of Asia (Pola).
“Hanya satu yang mewakili negaranya. Yang mewakili Indonesia itu Peradi, tidak ada yang lain,” katanya. (cuy/jpnn)
Otto Hasibuan memberikan pesan khusus kepada 730 advokat Peradi yang baru dilantik.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati
- 10 Advokat Pindah Organisasi & Pilih Bergabung Peradi Otto Hasibuan
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Peradi Jalin Kerja Sama dengan BINS Untuk Beri Pembekalan ke Advokat
- Puluhan Mahasiswi Unida Adakan Studi Praktik Hukum di DPN Peradi
- Permohonan Peninjauan Kembali Jessica Wongso Sudah Diproses PN Jakpus