Pesan Kombes Yusri Tegas, Menyerah atau Ditangkap
Sabtu, 12 Desember 2020 – 18:57 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Antara
Sementara itu, kelima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.(cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pihak Polda Metro Jaya meminta lima tersangka kasus kerumunan di acara Habib Rizieq agar menyerahkan diri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- Ini Daftar Kendaraan yang Dapat Pelat Nomor Putih Mulai Bulan Depan
- Ipda OS jadi Tersangka Penembakan di Exit Tol Bintaro, Terancam 7 Tahun Penjara
- Lihat, Ini Tampang ART Penilap Sertifikat Rumah Ibunda Nirina Zubir
- Gegara Ini P Ajak Dua Temannya Menghabisi AD
- Kombes Yusri Umumkan Info Terbaru soal Kasus Rachel Vennya, Akan Ada Agenda Penting