Pesan Kombes Yusri Tegas, Menyerah atau Ditangkap

Pesan Kombes Yusri Tegas, Menyerah atau Ditangkap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Antara

Sementara itu, kelima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.(cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Pihak Polda Metro Jaya meminta lima tersangka kasus kerumunan di acara Habib Rizieq agar menyerahkan diri.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News