Pesan Mahfud MD untuk Polisi saat Jaga Demo Buruh Menolak Omnibus Law
jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menjamin keamanan pelaksanaan demonstrasi para buruh untuk menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada 23 Maret 2019 mendatang.
Menurut dia, aparat kepolisian tidak akan represif menangani demonstrasi buruh tersebut.
"Kalau nanti ada demonstrasi supaya tidak dihadapi dengan kekerasan dengan represif dari aparat keamanan. Saya katakan, kita jamin," kata Mahfud ditemui awak media, Rabu (26/2).
Mahfud menjelaskan, polisi memiliki standard operating procedure (SOP) ketika menangani demonstrasi. Dalam SOP itu, polisi tidak boleh melanggar hak asasi manusia (HAM) dan menghalangi pedemo menyalurkan aspirasi.
"Memang sudah ada SOP-nya dan polisi sendiri sudah menjamin akan menangani demonstrasi itu, menghadapi demonstrasi itu dengan apa namanya, terukur sesuai dengan SOP, tidak boleh sampai melanggar HAM dan menghalangi orang untuk menyatakan pendapat karena menyatakan pendapat termasuk unjuk rasa itu dilindungi oleh undang-undang," tegas dia.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut semua organisasi buruh berencana menggelar aksi besar untuk menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Jakarta. Sedianya aksi akan dilakukan pada 23 Maret 2020 bertepatan sidang Paripurna di DPR.
"Aksinya rencananya melibatkan semua serikat dari FSPI, ada KSPSI, ada KSPSI SPLEM, ada KSBI. Gabungan serikat buruh itu akan aksi di sidang paripurna pertama sekitar tanggal 23 Maret," kata Said Iqbal ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (25/2).
Namun, Said Iqbal tidak menjawab ketika disinggung titik lokasi aksi buruh pada 23 Maret di Jakarta.
Gabungan serikat buruh seluruh Indonesia akan menggelar demo tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada 23 Maret.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT