Pesan Mayor Anggun Kepada Prajurit Kostrad di Perbatasan RI-PNG

"Tidak ada yang keluar Pos tanpa izin saya, semua pergerakan atas perintah." Jelas Bagus kepada Anggotanya sebelum memberikan pengertian tentang Netralitas TNI dalam Pilkada.
Dia mengingatkan pengertian Netralitas TNI dalam Pilkada yang pertama adalah tidak ada yang mendukung salah satu Paslon, tetap netral dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan Politik.
Kedua tidak memberikan fasilitas dan sarana militer untuk Paslon dan Parpol dalam berkampanye. "Ketiga kita sama-sama mengingatkan dan memantau rekan kita agar tidak dimanfaatkan atau dipolotisasi sehingga kita menjadi perangkat mereka," terang Lettu Bagus.
"Keempat jaga Netralitas TNI, tidak ada yang mencoba-coba berpolitik praktis, Yang kelima akan ditindak tegas bagi prajurit yang terbukti terlibat dalam kegiatan Politik dan yang terakhir keenam kita baca lagi Undang-Undang No.34 Tahun 2004 pasal 39 Ayat 2 tentang larangan Prajurit berpolitik praktis," tegas Lettu Bagus kepada anggotanya.
"Kita berdoa semoga pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Keerom ini berlangsung aman, tertib, transparan dan tidak ada dari salah satu pihak Paslon yang tidak puas akan hasil yang telah di umumkan nantinya," tandasnya.(fri/jpnn)
Pengertian Netralitas TNI dalam Pilkada yang pertama adalah tidak ada yang mendukung salah satu Paslon, tetap netral dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan Politik.
Redaktur & Reporter : Friederich
- TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI
- Panglima TNI Sebut Prajurit Aktif yang Duduki Jabatan Sipil Pensiun Dini, Letkol Teddy Mundur?
- Revisi UU TNI Dinilai Hidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Lakukan Ini
- Soal Penyerangan Mapolres Tarakan, Legislator Komisi I Soroti Profesionalisme Prajurit TNI
- TB Hasanuddin Minta Puluhan Prajurit TNI Penyerang Polres Tarakan Dihukum Berat
- Soedeson Tandra DPR Sikapi Aksi Penyerangan Oknum TNI ke Polres Tarakan, Simak