Pesan Mbak Puan Kepada Anggota DPR Saat Reses, Simak
jpnn.com, JAKARTA - DPR resmi menutup Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 dan akan mulai memasuki masa reses pada tanggal 15 April-16 Mei 2022.
Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan para anggota dewan untuk memanfaatkan masa reses ini untuk menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihannya masing-masing.
“Masa reses merupakan kesempatan bagi Yang Terhormat Anggota DPR RI untuk menyapa rakyat, mendengarkan keluh kesah rakyat, menjelaskan tugas konstitusional yang telah kita laksanakan,” kata Puan dalam pidato di rapat paripurna penutupan masa sidang, Kamis (14/4/2022).
Untuk diketahui, Reses atau Masa Reses adalah masa di mana DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar Gedung DPR. Misalnya melakukan kunjungan kerja, baik yang dilakukan anggota secara perseorangan maupun secara berkelompok.
Lebih lanjut, politikus PDIP ini menyebutkan bahwa salah satu isu yang menjadi perhatian masyarakat saat ini adalah terkait naiknya sejumlah harga bahan kebutuhan pokok.
Oleh karena itu, dia menilai masa reses ini harus menjadi momentum para wakil rakyat untuk memonitor stok dan stabilitas harga sembako.
Apalagi, masa reses ini juga bertepatan dengan jatuhnya bulan Ramadan dan lebaran Idulfitri 1443 Hijriyah, kebutuhan masyarakat akan bahan pokok meningkat.
Penting bagi anggota DPR di dapilnya masing-masing untuk memastikan bahwa pemerintah bisa menjaga kestabilan stok dan harga pangan.
Saat menutup Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Mbak Puan berpesan kepada Anggota DPR yang mulai memasuki masa reses pada tanggal 15 April-16 Mei 2022.
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Cucun Hadiri Kolaborasi Medsos DPR RI dengan Masyarakat Digital di Lembang
- SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum