Pesan Menag kepada PPPK yang Orang Tuanya Sudah Meninggal, Ini Penting!
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melantik 29.069 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja di lingkup Kementerian Agama (Kemenag).
Pelantikan digelar secara luring dan daring di Kantor Kemenag Jakarta, serta di aula-aula pada satuan kerja (satker) Kemenag yang tersebar di seluruh Indonesia, Selasa (15/8).
Menag Yaqut Cholil Qoumas berharap pelantikan PPPK ini menjadi jalan keluar bagi persoalan status pegawai non-ASN.
Menteri kelahiran 4 Januari 1975 itu berpesan agar para PPPK yang dilantik tetap mempertahankan dan bahkan meningkatkan kinerja dalam pelayanan publik.
"Tetap ikhlas mengabdi ke bangsa. Jangan setelah diterima bekerja asal-asalan, mentang-mentang sudah punya SK. Apalagi Kemenag merupakan kementerian dengan postur jumbo. Harapannya tubuh besar jadi semangat kita juga besar dalam memberi pelayanan terbaik untuk bidang keagamaan dan pendidikan," pesan Menag.
Gus Yaqut juga meminta para PPPK untuk tidak bertindak diskriminatif dalam pelayanan.
“Kemenag itu Kementerian semua agama. Jadi tidak boleh ada tindakan intoleran dan diskriminatif. Beri pelayanan harus adil dan tidak boleh dibeda-bedakan,” imbuh Gus Yaqut.
"PPPK yang dilantik hari ini harus smart, moderat, dan juga menjadi problem solver. Ini tiga hal yang harus Anda miliki agar menjadi ASN yang berdaya," sambungnya.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melantik 29.069 PPPK yang bekerja di lingkup Kemenag. Simak pesan yang disampaikan.
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK